15 Agustus 2022 | Kegiatan Statistik
Regsosek sebagai momentum kolaborasi penyelenggaran statistik untuk perlindungan sosial.
Menurut UU No 11 Tahun 2009 perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani kerentanan sosial. Salah satu reformasi sistem perlindungan sosial ini, Badan Pusat Statistik diberikan tugas untuk melakukan pembaharuan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek). Hal ini bersesuaian dengan Pepres No. 122 tahun 2020 yang menyebutkan adanya perbaikan target program penanggulangan kemiskinan melalui perbaikan DTKS yg bertahap diperluas hingga 60 persen di tahun 2021 dan menuju Registrasi Sosial 100 persen tahun 2024.
Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek merupakan bentuk aksi nyata komitmen pemerintah untuk menyempurnakan sistem dan basis data sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia agar pembangunan dapat dilakukan tepat sasaran.
Kepala BPS Kabupaten Muaro Jambi, Irna Afrianti S.Si,ME dalam penyampaian arahan pada kegiatan rapat bulanan BPS Kabupaten Muaro Jambi menginformasikan bahwa kegiatan Regsosek akan dilaksanakan mulai September 2022. Peran besar BPS dalam kegiatan penting ini membutuhkan kerjasama dan komitmen besar dari seluruh internal BPS, mitra BPS, serta kolaborasi antar instansi pemerintah daerah. BPS Kabupaten Muaro Jambi diperkirakan akan melibatkan 673 pendata untuk bersinergi menyelesaikan kegiatan penting ini.
Pendataan awal Regsosek adalah amanah besar untuk BPS yang perlu kita kawal bersama.
#membangundengandata
#regsosek2022
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Muaro JambiKomplek Perkantoran Pemda Muaro Jambi
Bukit Cinto Kenang-Sengeti 36381
Telp (62-741) 590110
Faks (62-741) 590110
Mailbox : bps1505@bps.go.id
Tentang Kami